Pemkot Kota Magelang Terapkan PPKM Level 2, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Magelang - Wali Kota Magelang, HM Nur Aziz meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena Kota Magelang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Penerapan PPKM level 2 ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 06 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, dimulai 1-7 Februari 2022. "Selama pandemi COVID-19 belum dinyatakan selesai, kita tetap harus waspada. Kalau tidak penting tidak usah keluar. Kalau pun keluar harus disiplin prokes, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya," ujarnya, Rabu (2/2/2022). Dengan penerapan PPKM level 2 ini ada beberapa kebijakan yang disesuaikan, di antaranya destinasi wisata yang dibatasi hanya 50 persen dan pemberlakuan Work From Home (WFO) 75 persen untuk perusahaan sektor essensial, dan 50 persen untuk non essensial. Sedangkan sektor kritikal tetap 100 persen WFO. Aziz optimistis Kota Magelang akan kembali pada PPKM level 1. Oleh karena itu piha