Adelin Lis Ditangkap di Singapura Setelah Berhasil Buron Lebih dari 10 Tahun dari Kejagung
Jakarta - Buronan kasus pembalakan phony Adelin Lis yang kabur sejak 2008 akan dideportasi dari Singapura. Keberadaan dia di negara itu diketahui sejak 2018. Ia tertangkap otoritas setempat karena masuk dengan paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi. Kejaksaan Agung terus memantau proses hukum Adelin hingga pada 9 Juni 2021 pengadilan setempat menjatuhi hukuman denda 14.000 dolar Singapura dan deportasi. Pihak keluarga membayarkan denda itu dalam dua kali bayar dalam pace waktu seminggu. Kesempatan untuk membawa Adelin ke Jakarta itu tidak ingin disia-siakan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan bahkan menolak surat dari putra Adelin yang meminta agar ayahnya diizinkan pulang sendiri dan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Medan agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta. "Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,...